Beranda | Artikel
Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali?
Jumat, 6 Juni 2014

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan?

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338.

Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.


Artikel asli: https://rumaysho.com/7876-apakah-fidyah-harus-beri-makan-tiga-kali.html